KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga kini masih menanti berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) agar persentasi tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan hadiah selama proyek hambalang.

penghitungan kerugian untuk termin pertama telah banyak, namun audit aliran dana sampai sekarang belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi selama gedung kpk jakarta, senin.

johan budi mengajarkan bahwa di pekan ini kpk sudah berencana agar berhadapan dengan bpk, tapi johan mengaku masih belum mengetahui objek wisata kpk mengerjakan pertemuan melalui bpk selama pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara juga berkas sudah lebih dari lima puluh persen, serta berkas hendak dinaikkan ke penuntutan, para tersangka pasti ditahan, tutur johan.

Informasi Lainnya:

hingga saat ini kpk belum menggarap penahanan terhadap kaum tersangka angka hambalang dengan alasan berkas-berkas dan belum lengkap.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menunjukan kiranya berkas-berkas dari bpk yang belum komplit itu merupakan penghambat untuk dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Satu atau dua minggu ke depan hasilnya sudah ada dan lengkap, maka kita ingin lakukan penahanan, gamblang abraham dalam jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung mengenai penetapan tersangka baru terkait kasus proyek sarana olahraga hambalang, abraham tidak menampik kemungkinan bahwa kpk hendak menetapkan tersangka masih.

menurutnya berbagai kemungkinan itu terbuka, tapi kpk baru belum dapat menentukan karena baru terus dilaksanakan proses-proses pemeriksaan.

nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan untuk tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang di februari silam. anas diduga melayani pemberian kejutan mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga orang yang lain dan ditentukan kpk merupakan tersangka selama korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dijadikan pejabat pemangku komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah di uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp perihal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi dan bisa merugikan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain serta korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan atau kedudukan yang mampu membahayakan negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan bahwa kualitas kerugian negara dalam proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.