KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga sekarang baru menanti berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) supaya persentasi tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan hadiah pada proyek hambalang.

penghitungan kerugian agar termin pertama sudah ada, namun audit aliran dana sampai sekarang belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi selama gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menjelaskan kiranya dalam pekan ini kpk memang berencana supaya bertemu melalui bpk, tapi johan menyatakan baru belum mengetahui lokasi kpk mengerjakan pertemuan melalui bpk pada pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara serta berkas sudah lebih dari lima puluh persen, serta berkas mau dinaikkan ke penuntutan, para tersangka pasti ditahan, tutur johan.

Informasi Lainnya:

hingga ketika ini kpk belum mengerjakan penahanan kepada kaum tersangka persentasi hambalang dengan alasan berkas-berkas yang belum tersedia.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan bahwa berkas-berkas dari bpk dan belum lengkap tersebut adalah penghambat supaya dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Satu atau dua minggu ke depan hasilnya telah banyak dan komplit, maka kita hendak lakukan penahanan, gamblang abraham selama jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung perihal penetapan tersangka masih terkait persentasi proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk ingin menetapkan tersangka baru.

menurutnya berbagai kemungkinan tersebut terbuka, namun kpk baru belum dapat menentukan karena masih terus dilakukan proses-proses pemeriksaan.

nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, masih diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan sebagai tersangka jumlah dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga pihak yang lain yang ditentukan kpk adalah tersangka di korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah di uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi dan dapat membahayakan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain serta korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan ataupun kedudukan dan dapat membahayakan negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan kiranya kualitas kerugian negara dalam proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.