Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyampaikan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro kepada hak juga kepentingan perempuan serta anak.

terutama karena baru keberadaan hambatan bagi mereka agar mengakses hukum juga keadilan, tutur akil, dalam seminar mengenai hak konstitusional perempuan, dalam jakarta, senin.

akil menjelaskan akses hukum serta keadilan terjamin di uud 1945 dibuat salah Satu hak konstitusional.

karena tersebut, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang dijadikan salah Salah satu solusi dan patut dipertimbangkan, khususnya untuk keluar dari juga melaksanakan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil serta menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan supaya menciptakan pembentukan pengadilan keluarga apabila bisa menyerahkan harapan masih guna menyerahkan akses dan lebih baik pada wanita juga anak-anak mencari keadilan.

ketua mk menungkapkan bawa sudah ada ketentuan dan relatif menyerahkan perlindungan terhadap hak-hak kontitusional wanita, namun baru ada ketentuan yang masih dirasakan kurang adil kepada wanita.

wajar manakala dorongan supaya menggarap supaya menggarap reformasi hukum keluarga terkristalisasi menjadi agenda penting yang usah diperjuangkan, terutama apa hak-hak konstitusional perempuan mampu diletakkan dalam posisi dan equal, katanya.