Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah untuk mengutamakan zat perlindungan dalam revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri (ppiln) untuk memberi perlindungan optimal kepada pekerja migran.

judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia di luar negeri dengan begini pasal-pasal yang mesti diutamakan mesti mencakup aspek perlindungan terhadap tenaga kerja, tutur eva dalam acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran tentang revisi ruu perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri (ppiln) di gedung lkbn diantara, jakarta, rabu.

eva mengatakan dirinya sejauh ini tidak puas dengan hasil tetapi daripada pembahasan ruu ppiln antara dpr juga pemerintah, apalagi banyak 58 persoalan yang hilang dalam daftar inventarisasi masalah (dim) tenntang aspek perlindungan pekerja migran.

saya tidak puas melalui dim dari dpr, tapi ketika saya memperoleh dim dari pemerintah lebih tidak puas lagi. tersebut karena ada 58 hal dari dim yang hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum bagi para pekerja migran, katanya.

Informasi Lainnya:

terkait keuntungan tersebut, dia mengatakan, pemerintah berargumen bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dapat merujuk di uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut menuturkan kiranya pembicaraan ruu tersebut diantara pemerintah serta dpr sempat berjalan alot karena kedua bagian berbeda aspirasi mengenai judul ruu tersebut.

anggota panja menginginkan judul semisal dan diusulkan dpr, yakni mengutamakan tutur perlindungan, tapi pemerintah mau mencari tutur penempatan pada judul ruu tersebut.

argumen daripada kemenakertrans kiranya aspek perlindungan terhadap pekerja migran nantinya akan dimasukkan pada pasal-pasal dibawah. padahal, selama undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama daripada pasal jadi, kalau kata `penempatan` diutamakan, bisa jadi penempatan pekerja migran tanpa perlindungan dari negara, ujarnya.

sepertinya kemenakertrans tidak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. daripada judul undang-undang saja sudah tak bisa melindungi, papar eva menambahkan.

dia menekankan kiranya pemerintah sudah wajib berperan melindungi setiap warga negara indonesia, terlebih kaum pekerja migran, melalui pembuatan juga diaplikasikannya undang-undang.

saya mendorong supaya pemerintah kembali berperan pada memberi perlindungan dan kesejahteraan terhadap pekerja migran indonesia dengan mempunyai mekanisme dan baik juga tidak menjebak, katanya.

oleh karena tersebut, dia berharap kementerian tenaga kerja serta transmigrasi (kemenakertrans) bisa memperbaiki etika kerja selama menangani hal-hal yang ada kaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja selama luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans untuk menggarap sertifikasi terhadap perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) karena dia menilai sekarang ini ada pjtki nakal.

selama ini, saya lihat kinerja pjtki dan buruk malahan menyumbang masalah dengan begini pemerintah mesti tinggal berperan serta tak semuanya menyerahkan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, ujarnya.

dalam keuntungan ini, kemenakertrans harus mengawasi pjtki melalui ketat. kemudian, pjtki lah yang bertugas melayani kemenakertrans, dan bukan sebaliknya, tutur eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menyatakan kiranya prinsip utama di revisi ruu tersebut adalah meningkatkan minimnya perlindungan pada uu tenaga kerja yang lama.

dalam undang-undang dan berlarut itu kebanyakan hanya memenage soal penempatan dan mengesampingkan perlindungan. akibatnya selama praktik, pemerintah memberikan perlindungan tki kepada pihak swasta yang termasuk memberi perlindungan amat lemah, ujarnya.