Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal Informasi dan komunikasi umum mau terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara garansi sosial terhadap penduduk.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, juga advokasi dirjen info dan komunikasi publik, freddy h. tulung, pada dialog publik di universitas pekalongan, selasa, menungkapkan kiranya uu sjsn juga bpjs sudah disosialisasikan ke daerah sejak kemarin dan akan mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn serta bpjs telah disosilisasikan dalam masyarakat dengan aktifitas dialog publik, diskusi interaktif, dan Informasi ke media massa. dengan karena itu, kegiatan solisialisasi ini ingin terus digiatkan agar warga memperoleh info dan gamblang pada hal diberlakukannya uu sjsn dan bpjs, katanya.

ia menyampaikan bahwa pas amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, pemerintah ingin memberikan garansi sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga keuntungan bermanfaat dalam pelaksanaan sjsn, yaitu perihal asas, objek wisata, dan prinsip. sjsn digelar menurut asas kemanusiaan, faedah, dan keadilan sosial terhadap semua rakyat indonesia, serta memberikan garansi terpenuhinya pemakaian dasar hidup dan baik, ujarnya.

selain itu, tutur dia, sjsn digelar menurut sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana garansi sosial yang dipakai agar pengembangan situs dan kepentingan peserta.

ia menungkapkan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 mengenai bpjs disebutkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara garansi sosial, yakni bpjs kesehatan yang hendak mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan hendak menyelengarakan situs jaminan kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan di program jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, garansi pensiun, juga jaminan kematian, ujarnya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, menungkapkan bahwa sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn tidak berubah dengan peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya masih sama, hanya bedanya di pihak programnya saja. ingin tetapi, kami untuk badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn dan telah menyosialisasikan, katanya.