KPK tetapkan Dirut PT Indoguna sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan direktur utama pt indoguna utama dijadikan tersangka persentasi suap pengurusan kuota impor daging dalam kementerian pertanian.

berdasarkan proses pengembangan penyidikan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor sapi, penyidik kpk menemukan dua alat bukti yang lumayan serta disimpulkan atas nama mel (maria elizabeth liman) dari swasta sebagai tersangka, tutur juru bicara kpk johan budi pada jakarta, jumat.

dengan demikian, tiga pihak daripada pt indoguna sudah ditetapkan dijadikan tersangka yakni elizabeth serta dua direktur indoguna lain yang baru punya hubungan kekerabatan yakni arya abdi efendi serta juard efendi.

mel disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) serta pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, papar johan.

Informasi Lainnya:

pasal tersebut adalah tentang orang yang memberi serta menjanjikan suatu barang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui maksud untuk pegawai negeri ataupun penyelenggara negara itu berbuat atau tak berbuat suatu barang pada jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; melalui ancaman pidana penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.

belum berhenti pada titik kini jadi baru mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain, tapi kpk tidak menarget-nargetkan orang, pada penetapan mel untuk tersangka merupakan pengembangan kasus ke pemberi sedangkan di pengembangan lain kami lakukan penelusuran apakah penerima cuma berhenti pada af dan lhi, semakin johan.

elizabeth dalam pemeriksaan rabu (27/2) pernah percaya diri tidak akan ditentukan dibuat tersangka oleh kpk.

enggak mungkin saya maka tersangka, kata elizabeth singkat usai diperiksa kpk di rabu (27/2).

hingga saat ini, kpk telah memutuskan lima orang tersangka yaitu mantan presiden partai kesejahteraan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama juard effendi dan arya abdi effendi dan maria elizabeth liman.