Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menyampaikan, hukuman penjara selama Satu tahun terhadap pengusaha yang menyewa buruh pada bawah upah minimum regional (umr) dijadikan bentuk pembelajaran.

putusan hukuman pada terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran supaya tidak dilakukan lagi oleh masyarakat ada, kata lumbuun, di jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, juga lumbuun, ini serta mendenda pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman dan denda ini adalah hukuman tidak mahal kepada pasal dan dilanggar, kata lumbuun. dia mengatakan, hukuman dan dijatuhkan ini merupakan pertama kali pada indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini menuturkan kiranya putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan yang dalam bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti selama keadaan sulitnya mencari perhatian seperti di indonesia ketika ini, salah Salah satu bagian menyalahgunakan keadaan makanya menekan pihak lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur dengan uu, ujarnya.

gayus mengatakan kiranya dirinya siap dihujat banyak pihak terkait putusannya ini. banyak pihak dan menyalahkan putusan ini, tapi ini sebagai pembelajaran untuk pengusaha tidak menyalahgunakan situasi agar menurunkan buruh dengan mengupah selama bawah umr, ujarnya.

chandra adalah pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan tapi mengupah buruhnya tersebut pada bawah umr dan pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.